Majene – Bajastvsumsel.com :  Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, dalam konferensi pers di kantor Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene.

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dokumen, serta keterangan sejumlah saksi, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp330 juta,” ujar Kajari Majene.

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari sepuluh saksi, termasuk perangkat desa, bendahara, serta pihak terkait lainnya. Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, serta penggelembungan harga dalam beberapa proyek pembangunan desa.

Menurut Kejari, tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan sebagian anggaran desa ke kepentingan pribadi dan tidak dapat mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi penggunaan dana.

“Penyidik telah mengantongi cukup bukti, termasuk dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dan bukti transaksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk memperdalam aliran dana,” kata Andi Irfan menegaskan.

Kepala Desa Balombong, yang kini berstatus tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kejaksaan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain. “Kami masih terus mendalami peran sejumlah oknum perangkat desa lainnya,” tambah Kajari.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Majene, mengingat dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Warga Balombong berharap proses hukum berjalan transparan dan dana desa ke depan dapat dikelola dengan lebih baik dan akuntabel.(*)