Lampung Barat — Bajastvsumsel.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali mencatat capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Lampung Barat telah mencapai 84,09 persen, melampaui rata-rata target nasional sebesar 80 persen.

Capaian tersebut disampaikan dalam Entry Meeting BPK RI dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (22/9/2026).

Entry meeting dipimpin langsung Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, serta jajaran pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Parosil menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang selama ini dinilai telah memberikan kontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran, saya sampaikan selamat datang kepada tim entry meeting, khususnya kepada Ibu Yenni selaku pengendali teknis. Apa yang dilakukan BPK kepada Pemkab Lampung Barat selama ini telah memberikan kontribusi nyata,” ujar Parosil.

Menurutnya, capaian TLRHP sebesar 84,09 persen menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus memperbaiki pengelolaan keuangan.

Parosil juga menyebut Kabupaten Lampung Barat telah meraih 16 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hari ini kita 84,09 persen, di atas rata-rata nasional. Tidak ada yang tidak mungkin asal kita mau. Ini harus kita jadikan evaluasi agar lebih baik lagi,” katanya.

Minta OPD Kooperatif

Menghadapi pemeriksaan BPK, Parosil menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar kooperatif, terbuka dan cepat dalam memenuhi kebutuhan data pemeriksaan.

Ia meminta setiap perangkat daerah tidak mempersulit proses pemeriksaan, termasuk ketika tim BPK membutuhkan dokumen, bahan pendukung maupun lokasi pemeriksaan.

“Kalau BPK membutuhkan data, sajikan datanya. Butuh bahan lain termasuk lokus, bantu dalam waktu cepat. Saya optimis Kepala OPD akan memberikan dukungan penuh,” tegasnya.

Parosil menilai pemeriksaan BPK bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yenni, menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan sejumlah ruang lingkup belanja daerah.

Di antaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja modal aset tetap lainnya.

Pemeriksaan pendahuluan diarahkan untuk memahami proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban belanja daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pemahaman terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI), penilaian risiko, penentuan materialitas serta penentuan uji petik sebagai bagian dari penyusunan program pemeriksaan terinci.

Berdasarkan jadwal yang dipaparkan, Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung pada 21 September hingga 10 Oktober 2026. Selanjutnya, Pemeriksaan Terinci dijadwalkan pada 8 November hingga 5 Desember 2026 secara tentatif, sedangkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada 14–18 Desember 2026.

Dengan capaian TLRHP yang telah berada di atas rata-rata nasional, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.(hotua )