Penulis Ahsan
Lampung Barat-Bajastvsumsel.com : Ditengah polemik adanya soal wacana pengosongan Kawasan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pasca adanya konflik antara manusia dan satwa, sehingga pihak satgas penanganan konflik tersebut dalam hal ini salah satunya dilakukan oleh pihak Komando Distrik Militer (Kodim/0422/LB) yang berwacana melakukan pengosongan, kawasan TNBBS dari, para perambah guna mengantisipasi adanya korban jiwa lebih banyak akibat dimangsa oleh satwa liar. Sebab, TNBBS merupakan hutan yang dilindungi dan tempat tinggal dari habitat satwa liar guna menjaga ekosistem kehidupan dunia.
Ironisnya, niatan pengosongan tersebut seakan memiliki tantangan berat dari oknum-oknum tertentu seperti para intelektual, pakar hukum, akedemisi, hingga anggota legislatif, bahkan pihak Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri dengan alasan kemanusiaan, sosial serta menyangkut kesenjangan ekonomi masyarakat.
Sehingga, muncul berbagai pendapat, ada yang mengatakan tindakan pengosongan itu melanggar HAM, ada juga yang mengatakan hal itu, bukan satu-satunya solusi. Ada juga yang mengatakan kasihan karena menyangkut ekonomi masyarakat dan berpotensi akan meningkatnya tindakan kriminallitas di Lampung Barat.
Bahkan ada salah satu Anggota DPRD Lampung Barat, dari partai PDIP Sugeng saat berpidato dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Suoh, secara terangan-terngan menyarankan masyarakat untuk melanjutkan perambahan, dengan catatan tidak boleh lebih dari lima hektare karena hal itu merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalannya, warga yang menggarap kawasan itu sudah puluhan tahun, hasil panen mereka berton-ton harga kopi selalu stabil, bahkan saat ini melejit lalu apa masalahnya dengan perekonomian para perambah itu, dapat dipastikan hasil dari merambah itu telah membuat perambah itu sukses.
Parahnya lagi, beredar dimedia massa Anggota DPR-RI Muklis Basri dari praksi PDI Perjuangan menilai jika himbawan yang dilakukan Dandim 0422 Lampung barat, dianggap sangat arogan dan mengenai hal tersebut salah seorang saya menilai jika penilayan Muklis Basri DPR RI itu terlalu berlebihan dan terkesan menjatuhkan nama baik Dandim di mata masyarakat.
Seharunya, dia sebagai bagian dari legislatif memiliki pandangan yang lebih objektif karena dia bagian dari roda pemerintahan yang menjung tinggi nilai nilai yang terkandung dalam hukum dan undang- undang.
Lalu, setelah adanya penelusuran oleh pihak satgas Penanggulangan Konflik satwa dan manusia itu, ternyata ada indikasi praktik-praktik licik dalam TNBBS, seperti adanya penarikan pajak dengan banyaknya bukti selembaran SPPT PBB serta sertifikat yang diakui oleh masyarakat itu sendiri, lalu ada Janggolan semacam setoran setiap habis musim panen, sedangkan larangan merambah hutan kawasan bukan tidak diketahui. Anehnya kawasan Taman Nasional ada penarikan pajak, bahkan sertifikat dengan begitu ya pasti berat warga untuk meninggalkan kebun-kebun kopi, coklat, dan lada itu.
Pertanyaannya, ada siapa dan ada apa dibalik semua ini, muatan politikkah, kepentingan pribadikah, mengapa masyarakat diajarkan melanggar undang-undang dan hukum.
Sementara ditegaskan didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b Angka 5 menegaskan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat setrategis. Dan pasal 8 huruf d., dan Undang Undang ini selaras Dengan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Pasal 4 Ayat 1 huruf c. Penertiban kegiatan perkebunan di kawasan.
Artinya pihak Kodim 0422/LB terutama Dandim Letkol Rinto Wijaya, berupaya melakukan penegakan hukum untuk menjaga kekayaan alam yang terkandung di tanah air Indonesia, sesuai amanah undang undang tahun 1945 dan undang undang lain yang mengatur tentang kehutanan atau hutan Konservasi TNBBS.
Karena dampak dari pembiaran Pungutan Liar (pungli) PBB dan Janggolan dampak pembiaran Pengalihan tanah hutan konservasi TNBBS menjadi hak milik.
Jika Dandim 0422/LB dianggap berlebihan dan melanggar HAM, bagai mana dengan perambah dan oknum – oknum yang membiarkan perambah, serta bagai mana dengan SPPT PBB dan sertifikat di Taman Nasional. Untuk itu penulis berharap, kepada pihak APH dalam hal ininPihak Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung untuk tidak berpangku tangan dalam masalah ini. (*)










