Penulis Ahsan.N

Lampung Barat-Bajastvsumsel. com : Permasalah yang bermula dari adanya korban jiwa, warga yang dimangsa harimau serta amukan gajah di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Dan dari tragedi – tragedi tersebut, terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Antara Manusia dan Satwa dengan memasang plang bertuliskan Undang – Undang yang berkaitan dengan pertambahan hutan. Serta permintaan untuk mengosongkan lahan TNBBS yang saat ini banyak dirambah dan dijadikan kebun oleh warga.
Satgas itu dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0422/LB Letkol Rinto Wijaya, sebagai mana tertulis dan terpapar di berbagai media massa.
Ironisnya, dalam proses penurunan warga dari kawasan itu banyak kejanggalan – kejanggalan bahkan menuai pro dan kontra.
Adapun salah satu kejanggalan yang ditemukan dalam proses pengosongan lahan kawasan tersebut, ditemukan adanya pembayaran Pajak (SPPT PBB), kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta adanya pengakuan warga soal Janggolan atau setoran hasil panen dalam setiap tahun kepada oknum – oknum tertentu.
Dan itu membuat Letkol Rinto Wijaya bertanya – tanya bahkan sempat dijadikan olehnya sebagai story di WhatsApp dengan memajang foto bukti pembayaran SPPT PBB bersama tulisan “kok bisa ya,”
Setelan viral SPPT PBB pajak muncul berbagai tanggapan negatif dari berbagai pihak seperti dari Dr Yunada Arpan salah seorang Akademisi dari STIE Gentiaras Bandar Lampung yang mengatakan tindakan Dandim 0422/LB bukan suatu-satunya solusi dan yang terakhir dosen dari fakultas hukum Universitas Lampung Yudistiyanto yang menyatakan, bahwa tindakan pengosongan itu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena menyangkut Kemanusiaan, Ekonomi, Sosial, dan Ketentraman Masyarakat, dengan membantalkan undang-undang ini dan itu.
Lalu pengosongan lahan kawasan yang dilakukan oleh pihak Satgas, apa bukan berdasarkan undang – undang dan pihak Satgas juga memasang plang-plang yang bertuliskan Undang – undang tentang larangan merambah Kawasan TNBBS.
Lalu pertanyaannya dalam pengosongan tersebut, belum sama sekali ada kejadian kontak fisik antara Satgas dan dan perambah. Apakah itu pelanggaran HAM.
Apakah sosialisasi yang dilakukan satgas serta pemasangan plang di perbatasan, kawasan itu dianggap pelanggaran HAM.
Sementara jika dilihat dikawasan itu rubuan hektar kawasan TNBBS talah berubah menjadi area perkebunan warga, seperti perkebunan kopi, coklat dan lada dan itu sudah berjalan bertahun-tahun.
Mungkin, wajar jika warga berat meninggalkan area perkebunan itu lalu siapa yang membebaskan mereka merambah hutan itu. Bahkan mungkin karena warga merasa bebas melakukan perambahan dengan alasan bayar pajak dan Janggolan, kawasan TNBBS semakin lama semakin sempit.
Sehingga wajar jika Harimau dan Gajah Liar mengamuk bahkan memangsa manusia, karena ruang gerak satwa tersebut kian hari kian sempit.
Pertanyaannya, menyelamatkan manusia dari Hewan pemangsa apakah melanggar HAM, serta membiarkan Manusia dimangsa Harimau juga tidak melanggar HAM.
Merujuk kepada bebasnya warga merambah hutan kawasan, dengan bayar pajak dan Janggolan apakah ini termasuk income daerah, atau masuk ke kantong pribadi para penguasa di Kabupaten berjulukan Bumi Beguai Jejama Saibetik ini.
 Sebab, ada tertulis dalam berita di media massa bahwa pihak pemerintah daerah merasa tidak menarik pajak dari TNBBS kendati ada bukti pembayaran pajak.
Karena dalam berita tertulis Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan BNS  tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah
menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar
dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika
objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia dalam pemberitaan itu.

Bahkan ada pengakuan dari pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus, pernah menyurati pihak Pemerintah Daerah Lampung Barat, terkait penarikan pajak itu.

Lantas membebaskan warga merambah hutan kawasan, apakah tidak melanggar hukum, sementara jelas TNBBS merupakan Jantung Dunia.

Kok bisa ya, warga dibiarkan merambah dengan catatan bayar pajak dan setor janggolan. Apakah ini salah satu bentuk kepentingan politik. Lalu dengan membiarkan merambah hutan apa bukan suatu pelanggaran undang-undang, sementara jelas siapapun tau TNBBS itu Kawasan yang gak boleh di buka demi berjalananya kebelasungan kehidupan Manusia di dunia sebab, semua tahu salah satu potensi terjadinya bencana alam akibat hutan gundul, seperti banjir, dan tanah longsor dan salah satunya terjadi konflik antara Manusia dan Satwa.

Lalu, dengan membiarkan masyarakat membuka hutan kawasan hingga bertahun-tahun dengan menjadikan hutan menjadi kebun, dengan syarat setor apakah bukan suatu kecurangan, masyarakat sih..oke – oke aja apalagi harga kopi dan coklat saat ini melejit.

Nah, ketika ada konflik seperti ini kok masyarakat jadi terkesan menjadi tameng dengan alasan Kemanusiaan, Sosial dan kesejahteraan terlebih dengan membantalkan undang-undang ini dan itu dan mengerucut ke HAM.

Weleh – weleh Lampung Barat kok jadi gini. Masyarakat lagi yang jadi korban. Dilemanya, kalau diturunkan setoran janggolan dan pajak ilang donk…!

Disisi lain, para penguasa hutan Harimau dan Gajah terus mengincar, sementara satwa dan hutan kawasan dilindungi undang-undang.

Semoga pemimpin Lampung Barat bisa menyelesaikan masalah ini dengan bijak.Sesuai dengan penyampaiannya  dalam babarapa pemberitaan di Lampung Barat, Bupati Parosil berharap permasalahan ini dilakukan dengan koordinasi dan diselesaikan kan baik-baik dan berupaya mencari solusi terbaik.

“Kasian warga yang berkebun karena bagaimanapun kita wajib melindungi kehidupan warga,” kata Bupati yang Akrab disapa Pak cik itu.

Persoalannya, warga berani merambah atas perintah siapa, lalu ada informasi warga perambah itu 60 persen bukan  warga asli Lampung Barat. Melainkan dari luar Lampung Barat, ini mungkin tidak, jika hasil panen mereka, mereka bawa ke daerah asal seperti di pulau Jawa, bisa saja mereka membangun rumah mewah di tempat asalnya dengan uang hasil dari merambah Kawasan TNBBS di Lampung Barat.

Hal itu juga perlu menjadi pemikiran bagi pihak pemerintah, karena jika begitu Hutan di Lampung Barat akan terus rusak, dan mukin korban jiwa manusia dimangasa Harimau akan terus bertambah.

Untuk itu penulis berharap kepada pihak-pihak yang berkepentingan mohon jangan tumbalkan masyarakat Lampung Barat, hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan pribadi.

Saya setuju dengan tindakan Satgas penanganan Konflik antara Manusia dengan Satwa dalam hal ini Kodim 0422/LB, yang berkerja untuk menjaga kepentingan negara dan berdasarkan undang-undang serta bergerak atas undang – undang dan sesuai jalur. Terlebih pihak Satgas itu bekerja atas permintaan oleh Pihak TNBBS.

Statemen Dandim 0422/LB dalam sebuah pemberitaan “Kami berusaha menjaga kepentingan negara dengan menjembatani ke Masyarakat,” 

Bravo TNI, teruskan perjuanganmu dalam menjaga negara dan ketentraman masyarakat untuk masa – masa yang akan datang. 

Apakah dengan gejolak seperti ini akan muncul sebuah kebenaran, dan indikasi kecurangan yang selama ini akan mulai terkuak.

Saat ini pemberitaan di berbagai media terkait permasalahan itu bak bola liar yang suatu – saat akan menjebol gawang salah satu kubu.

Penulis : Mohon maaf ini sekedar opini, kritik dan masukan.